JAKARTA, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan dua opsi terkait tahapan pemilihan kembali (Pilkada) kepala daerah, hasil kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.

Read More : 17 Calon Haji Indonesia Meninggal Dunia hingga Hari Ke-16 Ibadah Haji

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena mendapat informasi pada Rabu (4/12/2024) sore ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan pasal 54D UU. TIDAK. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilu).

Pertama, hari pemungutan suara ulang tanggal 24 September 2025 dan kedua tanggal 24 Agustus 2025, kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/ ) . 2024) seperti dilansir Antara.

Penjelasannya, jika dipilih opsi 24 September 2025, maka tahap pemilihan ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sedangkan jika pilihan 24 Agustus 2025 dipilih, maka tahap pemilihan ulang akan dimulai pada Februari 2025. .

Di luar kedua opsi tersebut, Afif mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pemilu ulang.

Read More : Unik! Anggota DPR Fraksi Golkar Kenakan Kostum Ultraman Saat Pelantikan

โ€œSalah satu tantangan pemilu ulang yang kami terima informasinya dari bawah, dari daerah, adalah persoalan ketersediaan anggaran, yang dibicarakan atau disampaikan kepada kami tentang tidak adanya anggaran. Tentu saja tidak. semuanya memang bidang yang kita geluti. Sedang dipertimbangkan, tapi informasi ini harus kita sampaikan,โ€ jelasnya.

Oleh Rio Faisal

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *