Jakarta, Beritasatu.com – Plt Direktur Utama KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih untuk Pilkada 2024. Saat ini, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menangani masalah tersebut.

Read More : Sambut Muktamar, PKB Gelar Wayangan dengan Lakon Pandawa Boyong

“Kami sedang melanjutkan diskusi dengan teman-teman Kementerian Dalam Negeri yang secara teknis juga tertarik dengan aspek teknis pelantikan kepala daerah,” kata Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7 Mei 2024).

Afifuddin mengungkapkan, KPU masih berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait waktu dan teknis pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Dia menjelaskan, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri akan segera disampaikan.

Nanti akan kami update, jelas Hasyim Asy’ar pengganti sementara.

Stasiun tiruan tahun 2024 akan dipilih secara bersamaan pada tanggal 27 November 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dan penjumlahan hasil penghitungan suara akan berlangsung pada tanggal 27.11.2024 sampai dengan 16.11.2024.

Jadwal pelantikan kepala daerah semakin memprihatinkan, setelah KPU menerima keputusan Mahkamah Agung (KM) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batasan usia calon kepala daerah.

Read More : Dikabarkan Jadi Dewan Pembina Golkar, Jokowi Minta Tanyakan pada Bahlil

KPU selanjutnya menyetujui keputusan tersebut dalam Pasal 15 Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (PKPU) yang terkait dengan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota. 

Dengan demikian, batasan usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan calon wakil presiden 24 tahun. Usia ini dihitung sejak tanggal penunjukan sebagai calon pasangan terpilih.

“Kami menghormati semua produk keadilan dan kamilah yang harus mengeksekusinya,” kata Afifuddin.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *