Palangka Raya, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (PPS) sebagai bagian dari pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 di tingkat kecamatan. tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Kepala SDM dan Pelibatan Masyarakat KPU Kalimantan Tengah Harmain Ibrahim mengatakan, dalam rekrutmen badan khusus ini pihaknya membuka rekrutmen sebanyak 680 petugas PPK dan 4.731 petugas PPS yang akan ditempatkan di 164 unit. kabupaten dan 1.571 kecamatan/desa di wilayah Kalimantan Tengah.
Rekrutmen petugas PPK dimulai pada tanggal 23 April hingga 29 April 2024, sedangkan rekrutmen petugas PPS dimulai pada tanggal 2 Mei hingga 6 Mei 2024 dan seluruhnya melalui aplikasi Siakba.
Harmain Ibrahim menegaskan, rekrutmen badan khusus ini bukan merupakan mutasi pejabat PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024.
Reformasi badan khusus ini berlangsung sesuai dengan Keputusan Komite Sentral Republik Moldova Nomor 475 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (PPG) Penyelenggaraan Pilkada. . gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan gubernur/wakil gubernur.
Terkait syarat pendaftaran menjadi badan khusus Pilkada 2024, Harmain Ibrahim mengatakan, mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 18 tahun dan berpendidikan minimal SMA/sederajat.
Masyarakat dapat mengunjungi kantor KPU kabupaten/kota se-Kalteng untuk iklan dan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS.