Mataram, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Persaingan Usaha (KPPU) mendalami dugaan kolusi pengadaan pemasok air bersih di Pulau Gili atau Tiga Gili, Lombok Utara, Mala Tengara Barat. Ada dua pihak yang diberitahu, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Amirta Dayan Gunung eks Perusahaan Daerah Air Minum Lombok Utara dan PT Tiara Cipta Nirwana (PT CTN).
Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 11/KPPU-L/2024 dan menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dugaan pelanggaran ini terkait pengadaan air bersih yang dilakukan entitas yang menggunakan sistem reverse osmosis air laut. Terkait “Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Utara Tahun Anggaran 2017” by technology (SWRO), Senin (11/04/2024) Haris Munandar, Kepala Bidang Penegakan Hukum IV Kanwil KPPU Surabaya, mengatakan.
Dalam agenda pra-penyaringan, KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan penyidik KPPU, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.
“Kami melakukan litigasi ini untuk menelusuri laporan dugaan pelanggaran. “Kami akan terus memeriksa saksi, ahli, dan dokumen terkait,” jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris mengatakan, laporan kasus ini diajukan pada tahun 2022 terkait dugaan tender yang menunjukkan adanya kolusi antara PDAM dan PT CTN. KPPU telah mengambil langkah awal sesuai ketentuan yang berlaku untuk memantau kasus ini.
KPPU mendalami tender yang digelar di tiga lokasi yakni Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno. Ketiga lokasi ini direncanakan menjadi lokasi kegiatan tender PT CTN untuk jangka waktu 30 tahun. Dalam pembelian ini, KPPU menyatakan hanya membutuhkan dua alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi mata, untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.
“Jika terbukti, kami akan menerapkan sanksi, bisa berupa denda atau pembatalan izin usaha. “Denda maksimal yang dapat dikenakan KPPU adalah 50% dari keuntungan bersih selama periode pelanggaran atau 10% dari hasil penjualan,” kata Haris Munandar.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 November 2024 dan fokus mendengarkan tanggapan para pihak terhadap pemberitahuan dugaan pelanggaran.