Jakara, beritasatu.com- Komisi eliminasi korupsi (CPC) telah menyelidik kembali dugaan kepuasan bahwa mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar (RW). Kali ini, para peneliti CPC telah menyelidiki hubungan antara kepuasan RW dengan perusahaan pertambangan, mempelajari saksi dengan YFG.

Read More : Mantan Anak Buah Sebut SYL Tolak Uang Sekardus Saat Jadi Wagub Sulsel

“Saksi hadir dan dipelajari dengan manajemen keuangan perusahaan pertambangan, yang memiliki hubungan dengan tersangka RW,” kata juru bicara CPC Budi Prasetyo dengan pernyataan tertulis pada hari Rabu (14/14/2025).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, saksi PT Alamjaya adalah staf keuangan Baraprama. “Ujian itu dilakukan di gedung CPK merah dan putih,” kata Budi.

Diketahui bahwa pada tahun 2018, Pengadilan Korupsi Jakarta dijatuhi hukuman Rita Widyasar Hukuman dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 600 juta rp penjara dengan hukuman penjara 6 bulan yang terkait dengan membuat penyewaan dan memenuhi lisensi bisnis. 

Read More : PKB Tak Ingin Jadi Beban Jika Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dia dinyatakan bahwa dia telah menerima gratis untuk 110 miliar RP. Saat ini, CPK terus menyelidiki pencucian uang (TPU) yang diselidiki oleh CPK Rita Widyasar, yang terkait dengan pemberian kasus penyuapan dan kepuasan untuk lisensi bisnis penambangan batubara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *