Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dalam rangka penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan tindakan pencegahan luar negeri (LN) terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Read More : Cara Cepat Perpanjang Paspor Secara Online yang Hampir Habis Masa Berlakunya pada 2025
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari kalangan penyelenggara pemerintahan dan dua orang dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK. Tessa. Kasar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Tessa menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK. Ada beberapa dugaan korupsi yang sedang didalami dalam penyidikan kali ini.
Larangan berpergian tersebut terkait dengan penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan penggelapan anyi. PNS tentang insentif pemungutan pajak dan pajak daerah di Kota Semarang, serta klaim “gratis penerimaan pembayaran tahun 2023 hingga 2024,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang, kini Jawa Tengah. Dari penelusuran di lapangan, sejumlah petugas KPK mengenakan kaos bertuliskan organisasi antirasuah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor wakil walikota dan sekretaris daerah Kota Semarang yang letaknya bersebelahan dengan gedung kantor pemerintah. Sekitar pukul 14.00 WIB, tiga petugas KPK keluar dari ruang kerja Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah.
Read More : ESB Style Sulap Alphard Versi Mini Jadi Lebih Garang Seperti Toyota Land Cruiser 300
Petugas kemudian menuju lantai 6 Gedung Moch Ihsan Balai Kota Semarang. Dipimpin pegawai Pemkot Semarang, tiga pejabat KPK masuk ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Belum jelas tujuan penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang. Selain itu, belum ada informasi resmi dari KPK maupun Pemkot Semarang terkait penggeledahan tersebut.