Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Nilai proyek terkait kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Read More : Apa Itu Zakat Emas dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Nilai kontrak proyek tersebut sekitar Rp 1,3 triliun, kata Juru Bicara KPK Tessa Maharadika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan secara resmi dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Tessa mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan perhitungan untuk mendapatkan angka final dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Yang pasti kerugian negara. “Kami sedang menyelidiki apakah ada suap,” kata Tessa.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dugaan korupsi tersebut kini masuk tahap penyidikan di KPK.

“Terhitung tanggal 11 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan kerjasama bisnis PT ASDPFerry Persero pada tahun 2019 hingga 2022 dan akuisisi PT Jembatan Nusantara,” kata juru bicara KPK. dikatakan. Tessa Mahardika. Di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Partai dilarang di bawah ASDP.

Read More : Pakar UGM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan

“Pada tanggal 11 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 yang melarang perjalanan ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, satu di antaranya adalah swasta dengan huruf pertama A, sedangkan tiga lainnya adalah internal. Pihak ASDP maksudnya HMAC, MYH dan IP,” kata Tessa.

Larangan perjalanan diberlakukan bagi partai tersebut untuk tetap berada di Indonesia selama tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan informasinya. Larangan ini berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Ini sebagai tindakan pencegahan karena kehadiran yang bersangkutan di Indonesia diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar,” kata Tessa. “Larangan bepergian ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan,” kata Tessa.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *