Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Dewan Pemerintahan (Pemkab) Situbondo. Korupsi ini sudah diselidiki KPK.
Read More : Bagikan 160 Sertifikat Tanah di Sulteng, AHY: Ini Wujud Negara Hadir
Pada tanggal 6 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi setelah pejabat pemerintah atau wakilnya menerima hadiah atau janji terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (NEF). dan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2024,” ujarnya. kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (27/08/2024) di Gedung KPK Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kabupaten Situbondo. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua pria berinisial sebagai tersangka.
“Keduanya merupakan administrasi pemerintahan Kabupaten Situbondo,” kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) belum merinci konstruksi kasus tersebut. KPK akan mengumumkan materi tersebut beserta identitas para tersangka setelah penyidikan rampung.
Read More : Astra Tebar Dividen Tunai Rp 16,4 Triliun
“Pelanggaran yang dilakukan tersangka akan diketahui kasusnya ketika penyelidikan yang memadai dianggap cukup,” kata Tessa.