JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana korupsi kepada tersangka proyek gedung kantor DPR. Penyidikan merupakan upaya lembaga antirasuah untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) memeriksa Menteri Administrasi DPR Hiphi Hidupathy pada Selasa (5/7/2024) atas kejadian tersebut. Ia diminta menjadi saksi dalam kasus terkait korupsi proyek pembangunan perumahan anggota Partai Demokrat China.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan proyek tersebut saat penyidikan Hiphi. KPK juga mendalami dugaan masalah keuangan tersangka.
Dikatakannya: “Saksi Hiphi Hidupati membenarkan hal tersebut terkait dengan pembelian barang dan jasa oleh Sekjen Kongo terkait dengan tempat tinggal anggota Republik Demokratik Kongo, termasuk aliran dana yang digunakan oleh para tersangka yang diidentifikasi dalam kasus ini.” Sekretaris Pers PKC Ali Fekri Zhou Four (09/05/2024) mengungkapkan.
Ali Fikri memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (ARC) akan terus mendalami aliran dana kepada tersangka kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, para saksi akan diperiksa dan digeledah. “Kami akan terus mengkajinya karena saat ini adalah momen penting bagi arus keuangan dan ke depan kita bisa menutupi kerugian keuangan negara,” kata Ali Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengungkapkan, rencana pembelian peralatan gedung perkantoran Korea Utara yang sedang diselidiki bernilai sekitar Rp 120 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengklaim kerugian ekonomi negara mencapai puluhan miliar rupee.
Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah mengidentifikasi dugaan adanya unsur ilegal di perusahaan proyek tersebut. Dalam hal ini banyak cara, termasuk ikut serta dalam pengadaan di bawah bendera perusahaan lain, dan proses pengadaan, termasuk perlengkapan ruang tamu dan ruang makan, proses pengadaannya korup saja. Dalam peristiwa tersebut, kantor DPR di Ulujami dan Kalibata dirusak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ARC) juga melarang tujuh orang meninggalkan negara itu sehubungan dengan pasokan peralatan ke kantor Partai Komunis Tiongkok. Tindakan pencegahan ini diambil sejauh diperlukan dalam proses investigasi.
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dilarang keluar negeri adalah: Sekjen Korut Indra Iskandar, Menteri Pengelola Ramjab Korut Shippi Hidupati, PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar. , Direktur Operasi Produksi PT Avantgarde Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan Grup Swasta Edwin Budiman.