LJakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hampir seluruh calon anggota parlemen (caleg) terpilih telah menyerahkan Laporan Barang Milik Penyelenggara Negara (LHKPN). 99,32% calon anggota parlemen terpilih telah menyampaikan LHKPN.

Read More : CSIS: Kabinet Merah Putih Fokus pada Sektor Strategis Prabowo

“Hingga pukul 12.00 WIB tanggal 9 September 2024, menurut data sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 20.325 dari 20.463 calon anggota parlemen terpilih telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada LHKPN atau mencapai 99,32%,” Untuk pencegahan, KPK. Kata deputi itu. Tindak Lanjut 1 Nainggolan, Selasa (10/9/2024).

Data yang dipertimbangkan mencakup calon anggota parlemen yang berkuasa dan non-eksekutif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD daerah/kabupaten/kota).

“Dari segi statistik informasi, anggota DPRD daerah, kabupaten, dan kota merupakan kelompok yang paling terpantau dengan tingkat informasi mencapai 99,72. Sebanyak 19.676 calon anggota DPRD dari 19.731 terpilih telah melapor,” demikian bunyi program tersebut, dengan lima puluh lima lainnya. mereka tidak melakukannya.”

Selanjutnya persentase pelaporan calon anggota parlemen terpilih DPR mencapai 90,17%. Tercatat, dari 580 calon anggota DPR terpilih, 523 orang sudah menyampaikan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum. Kemudian, tingkat pelaporan DPD tercatat sebesar 82,89%. Dari 152 calon anggota DPR terpilih, 126 orang sudah menyampaikan LHKPN dan 26 orang lainnya belum menyampaikan.

Meski hampir 100%, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima LHKPN yang belum lengkap, yakni 26 calon anggota DPR, 10 laporan DPD, dan 209 laporan DPRD.

Read More : Mahasiswa di Lampung Pamer Alat Kelamin di Depan Kasir Minimarket, Apa Itu Ekshibisionis dan Bahayanya?

Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau kepada seluruh calon anggota parlemen terpilih untuk segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menunda proses pengambilan sumpah, kata Pahala.

Jika LHKPN dinyatakan lengkap, KPK akan menerbitkan tanda terima. Merujuk pada Surat Edaran KPU No. 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 dan Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelaporan ke LHKPN dalam rangka persiapan peluncuran, ditegaskan agar calon anggota parlemen terpilih wajib melapor ke Tanda Terima KPK. untuk laporan keuangan harus diserahkan. Paling lambat pukul 21.00 sehari sebelum pembukaan KPU setempat.

“Apabila tanda terima tidak diserahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka calon anggota parlemen terpilih harus menyerahkan bukti pelaporan ke LHKPN dan surat pemberitahuan kepada KPU daerah atau kabupaten/kota. Apabila calon anggota parlemen terpilih tidak menyerahkan tanda terima,” jelasnya. dikatakan. maka KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam daftar calon terpilih dalam pelantikan.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *