JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sadwarju Ahmad Mohdal Ali (EMA) sebagai tergugat. Pria bernama Gus Mehdler ini terlibat kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, antara lain Kepala Seksi Umum dan Pelayanan Masyarakat BPPD Kabupaten Seduarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidvarjo Ari Soriano (AS), dan Gus Mahdler.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah membebaskan Gus Mohdlar dari tahanan negara (rumah tahanan).
Wakil Ketua KPK Johannes Tanak di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/5/2024) mengatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengumumkan nama dan pengumuman terdakwa AMA, Bupati Sadwarjo.” ).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan Gus Mahdler ke Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024. Penahanan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.
Gus Mahdler diketahui mangkir pada Jumat (3/5/2024) lalu saat dipanggil tim penyidik KPK. Ali Fakhri mengatakan, sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil paksa para tersangka yang tidak hadir untuk memenuhi panggilan karena alasan yang jelas.
Ali Fakhri mengatakan, “Apabila tersangka yang telah dipanggil dalam penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan apapun, maka dilakukan upaya paksa untuk menghadirkannya ke hadapan petugas penyidik, namun kami berharap Bupati Sadwarjo mau bekerja sama”. Senin (6/5/2024).
Pernyataan Gus Mohdlar menyebutkan, tim penyidik KPK wajib memberikan keterangan terkait kasus korupsi BPPD Sadwarjo yang kini tengah diselidiki. Melalui somasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kesempatan kepada Gus Mahdler untuk menyerahkan informasi yang diketahuinya mengenai kasus tersebut.
Di sisi lain, Gus Mohdlar kini mengajukan permohonan praperadilan karena tidak menerima pernyataan bersalah KPK. Lembaga antirasuah itu juga meyakinkan, penyidikan kasus yang sedang berjalan tidak akan dihentikan.
Terlebih lagi, proses uji coba yang sudah mulai berjalan tidak menghentikan penelitian yang sedang berjalan, dan yang jelas uji coba pertama hanya sebatas menguji sisi formal dari sistem penelitian, kata Ali Fakry.