JAKARTA, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Diroot) Hutam Karya (HK) dan Bintang Perbo (BP). Keputusan tersebut terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan tanah di sekitar Jalan Tol Transumat (JTTS).
Read More : Menkeu Sri Mulyani Diisukan Mundur, Dasco: Belum Ada Rencana Reshuffle
Sekadar informasi, dalam penyidikan kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP (mantan Direktur Eksekutif BUMN HK), kata Juru Bicara KPK Tessa Maherdhika, Kamis (20 Juni 2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil dua pihak tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Hutam Kariya berinisial MRS dan pihak swasta IZ.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah mengusut dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap korupsi pengadaan tanah di dekat Tol Trans Sumatera 2018-2020. Lembaga antirasuah itu telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkirakan kerugian keuangan negara atas pembebasan lahan.ย
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang sejumlah pihak keluar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut. Hal ini dilakukan agar para pihak bisa kooperatif saat tim penyidik โโdipanggil.
Read More : Cara Menempelkan E-Meterai di Formulir Pendaftaran PPPK 2024
Bintang Perbowo, karyawan Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Sulkarnen dilarang ke luar negeri.