Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai barang bukti terkait kasus dugaan suap dan penggelapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan. Beberapa penemuan antara lain dokumen dan uang tunai ratusan juta rupee.
Read More : Dilaporkan ke MKD, Rieke Diah Pitaloka Bakal Cek Surat Pemanggilan
Benar, informasi yang kami terima dari penyidik saat penggeledahan di beberapa tempat, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai kurang dari Rp300 juta, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). /) 2024).
Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sementara itu, Tessa membenarkan salah satu tempat yang digeledah adalah rumah pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor.
“Informasi yang kami dapat benar (rumah Sahbirin Nur),” kata Tessa.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus ini, yakni Sahbirin Nur, Gubernur Kalimantan Selatan (SHB), alias Paman Birin, Ahmad Solhan (SOL) Kepala PUPR Kalsel, Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK Yulianti Erlina (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga Pemungut Uang/Biaya Ahmad (AMD), Pj Kepala Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB), pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan pihak swasta Andi Susanto (AND).
Read More : Ini Tanggapan Istana soal Sosok Raja Jawa yang Disebut Bahlil
Penetapan tersangka merupakan hasil operasi khusus (OTT) yang dilakukan tim KPK beberapa waktu lalu.