Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Joice Triatman pada Jumat (20/9/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sinar-X Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
Read More : Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Sita 34 Dokumen dan Uang Rp 833 Juta
Melalui pemeriksaan ini, KPK menilai pengetahuan dan peran Joice dalam melakukan rontgen. KPK menduga Joyce mengetahui informasi yang dibutuhkan tim penyidik terkait pembelian tersebut.
Penyidik sedang mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam melakukan rontgen pada tahun 2021, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dikutip, Senin (23/9/2024).
Joice diperiksa dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Komisi Pemberantasan Korupsi terungkap mengusut dugaan korupsi pembelian sinar X lingkungan untuk Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.
Read More : Profil Hotma Sitompul, Pengacara Senior yang Meninggal Dunia
Berdasarkan perhitungan awal auditor, potensi kerugian negara sekitar Rp 82 miliar, kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/10/2024).
Tessa masih ragu menjelaskan lebih detail soal rontgen. Dia mengatakan, penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya disebut-sebut terkait dengan mantan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.