Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, para penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden wajib menyampaikan laporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara (LHKPN).
Sebab, jabatan-jabatan tersebut mempunyai peran strategis dan mengacu pada landasan pembentukan jabatan tersebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Begitu pula dengan Perpres ini yang juga mengatur bahwa hak keuangan para penasihat dan utusan khusus adalah yang setinggi-tingginya dan setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus setara pimpinan menengah dan tinggi atau setara eselon AI, kata anggota tim juru bicara KPK, Kamis (24/10/2024) Bidang Tipikor, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, mengikuti penyampaian LHKPN merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. LHKPN juga penting untuk disampaikan sebagai sarana penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden dapat memenuhi kriteria penyelenggara negara yang wajib tunduk pada LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Konspirasi dan Nepotisme. ,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk menganalisis persoalan penyampaian LHKPN kepada pihak-pihak yang menduduki jabatan tersebut.
Untuk membahas hal tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara, kata Budi.