Jakarta, Bertasat.com. Komisi Pemindahan Korupsi (CPK) secara resmi menyita tersangka dalam kasus korupsi yang diklaim mengenai investasi PT Taspen (persever). Penahanan dilakukan setelah saku KPC memberikan bukti yang cukup untuk menyelidiki peran tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, dua tersangka, yaitu mantan presiden PT Taspen Antonio n S Kosasih (ANSK) dan Direktur Insight Insight Insight tahun 2016. Pada tahun 2024 Maret, Ekiawan Heri Printero (EHP). Tetapi saat ini, CPK telah ditangkap hanya oleh Antony N S Kosasih.
“Kemudian, CPK menangkap tersangka Ansk,” kata Asep Guntur, direktur Investigasi CCC, Rabu di gedung KPC, Jakarta, (08/01/2010).
Kosasih ditangkap selama 20 hari, dari tahun 2025. 8 Januari hingga 27 Januari, bagian Bangunan Merah dan Putih dari Pusat Penahanan CCC (Pusat Penahanan). Larangan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan investigasi.
Dalam hal ini, CPC menduga Kosash, sebagai direktur Taspen Investment, bersama dengan Ekiawan Heri Primaranto Pt Taspen Investment Funds senilai 1 triliun RP, RD I-Next G2 Investment Funds. Dana investasi dimiliki oleh PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian finansial sekitar 200 miliar rp.
“Diduga bahwa dana investasi PT Taspen telah menyebabkan kerugian finansial negara
CPK juga menemukan tanda -tanda bahwa banyak negara mendapat manfaat dari korupsi ini. Di antara mereka, PT Insight Investments Management terdiri dari 78 miliar RP, PT VSI seharga $ 2,2 miliar RP, PT PS – $ 102 juta. RP dan PT SM – 44 juta. RP. Selain itu, sejumlah pihak yang melibatkan dua tersangka juga diduga mendapat untung dari kasus ini.
CPK saat ini terus menyelidiki nilai investasi Taspen, yang mencapai 1 triliun RP dalam proses penelitian. Menurut data awal, hilangnya keuangan negara karena dugaan kerusakan Taspen telah mencapai ratusan miliar rupee.