Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Korupsi (KPK) secara resmi menangkap Situbondo Karna Suswandi (KS) yang melibatkan dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di pemerintahan reguler (PAMCAB).

Read More : Investor Daily Raih 2 Piala SPS Awards 2024

Selain Karna, KPK juga ditangkap di Eco Prigogo Jatti (EJP), seorang pegawai negeri di kantor Pupup Situbondo Regence. Dua tersangka ditangkap pada hari Selasa (1/21/2025) hingga 9 Februari 2025, di Pusat KPK untuk Cabang Jakarta Timur.

“Penyelidik terjebak,” kata Asep Guntur, Direktur Investigasi KPK di KPK Red and White Building, Jakarta, Selasa (21/21/2025).

Penangkapan ini diadakan setelah pengumuman dua tersangka sebelumnya pada hari Kamis (1/16/2025).

Pasal 12 (a) 12, atau Pasal 11 dari Korupsi Hukum (Hukum Korupsi) dibebankan atas keduanya sesuai dengan paragraf 55 KUHP (1).

Kasus ini berasal dari administrator publik dari dugaan penerimaan hadiah atau komitmen yang berkaitan dengan manajemen pena dan pembelian barang dan jasa di pemerintah 2021-2024.

Read More : Mengendalikan Syahwat dan Meningkatkan Derajat: Peran Puasa dalam Kehidupan Spiritual

Pembicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa investigasi diluncurkan pada 6 Agustus 2024. “KPK telah menerima banyak pra -bukti untuk membuka kontaminasi yang diduga ini,” katanya.

KPK menekankan bahwa itu akan terus menyelidiki kasus ini dengan baik dan bahwa kemungkinan tersangka baru tidak dikecualikan. Dua tersangka dapat terus ditangkap sesuai dengan persyaratan penyelidikan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *