Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga tersangka terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) bidang pertanian di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Komisi Persepsi Korupsi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap para tersangka.

Tersangka yang diamankan adalah Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi; 2016 Kepala Bagian Administrasi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri; serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.

Penyidik ​​sudah menangkap para tersangka, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Senin (13/5/2024) di Gedung KPK, Jakarta.

Para tersangka ditahan selama 20 hari lagi. Cholidi dan Khoiri ditahan sejak 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024, sedangkan Karli ditahan sejak 8 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.

Pengadaan lahan yang sedang didalami KPK seluas 79,5 hektare di Kecamatan Kejayan, Pasuruan senilai Rp 125.000 per meter persegi. Kemudian menyiapkan rencana anggaran sebesar Rp150 miliar tanpa melakukan kajian mendalam terhadap kesesuaian kondisi tanah. 

Harga yang disepakati adalah Rp 120.000 per meter persegi. Padahal harga pasarannya hanya Rp 35.000 hingga 50.000 per meter persegi.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP dari penjualan dimaksud sebesar Rp30,2 miliar, kata Alex.

Mereka diduga melanggar § 2 par. 1 atau § 3 UU Tipikor bersama dengan § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *