Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang terduga korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT), Pejabat Humas (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS), dan CEO PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW). 

Dua tersangka, Budi dan Satrio, telah ditangkap.

“Kemudian ditangkap Komite Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024. Budi ditahan di Rumah Tahanan Negara (rutan) KPK di Rumah ACLC, Satrio ditahan di Rutan KPK di Merah Putih. Penahanan bisa lebih lama tergantung kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, KPK menyita banyak harta benda, barang, dan uang terkait penyidikan kasus pengadaan Alat Pribadi (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020. Kasus ini sedang diselidiki KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika mengatakan, pengusutan kasus tersebut menyebutkan sejumlah uang yang dirugikan pemerintah, terhitung sejak September 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap aset yang diduga milik pemerintah. sumber korupsi APD. Penyitaan terjadi pada Juni 2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *