Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan manajemen investasi PT Insight (IIM) Ekiawan Heri Prientargero (EHP), 2014 (2014, 2014). KPK Ekiawan adalah tersangka dalam kasus korupsi yang dapat berkontribusi pada kegiatan (Persero) pada tahun fiskal 2019. 

Read More : Jokowi Pemimpin Korup Versi OCCRP, Ketum Relawan Joman: Opini Sesat dan Ngawur

Kasus ini juga mengenakan mantan PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK), direktur pelaksana KPK, yang telah ditahan oleh KPK sejak 8 Januari 2025. 

“Tersangka ditahan atas nama EHP,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika pada hari Selasa (2014.2025). “Selama 20 hari ke depan, Ekiwan ditahan sampai 2 Februari 2025. Penahanan dapat diperpanjang tergantung pada kebutuhan penyelidikan. 

Dalam hal ini, ada dua tersangka secara total, mantan direktur presiden PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK) dan Direktur PT Insight Investments Management dari 2016 hingga Maret 2024 Ekiwan Heri Primeanto (EHP). 

Read More : Prabowo: Indonesia Terus Dorong Gencatan Senjata di Palestina

KPK mencurigai posisi Kosasih sebagai kepala direktur investasi Topn dan Heri dikaitkan dengan korupsi dalam korupsi dana investasi Taspen dalam Rp 1 triliun Rd I-Next G2. Dana salin dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diyakini mengakibatkan kerugian finansial negara sekitar 200 miliar rps. Beberapa partai politik yang diduga mendapat manfaat telah diendus karena korupsi semacam ini. Ini termasuk manajemen investasi PT Insight sekitar RP. 78 miliar, Pt VSI adalah sekitar 2,2 miliar rp, PT PS adalah sekitar 102 juta rp, dan Pt SM sekitar RP. 44 juta. Setelah itu, beberapa pihak dikaitkan dengan dua tersangka yang mungkin mendapat manfaat dari kasus PT Taspen. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *