Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuannya atas kasus proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Jelas terlihat bahwa bangunan tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagaimana mestinya.

“Bangunannya roboh sebagian, ini sebagian. Jadi tidak bisa digunakan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asp Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengirimkan tim untuk memeriksa material pembangunan shelter tersebut. Badan antirasuah akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau terkait bahan bangunan dan lain-lain akan didalami ahlinya karena kita mendatangkan ahli, ahli konstruksi, dan ahli untuk menghitung kerugian negara,” kata Asp.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek tersebut kini tengah diselidiki KPK.

Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/shelter tsunami yang dilakukan oleh satuan kerja Tata Bangunan dan Lingkungan, Pengelolaan Bangunan Gedung dan Lingkungan (PBL). ) kegiatan Kementerian Tenaga Kerja dan Perumahan Rakyat Kabupaten Nusa Tenggara Barat Tahun 2014,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahradika, Senin. (7/8/2024) mengatakan.

KPK sibuk melakukan penyidikan sejak 2023. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua pihak sebagai tersangka.

“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yakni satu dari direktorat negara dan satu lagi dari BUMN,” kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka maupun detail konstruksi kasusnya. Pengumuman resmi akan disampaikan KPK setelah penyidikan selesai.

Kerugian negara dalam kasus ini sekitar 19 miliar euro, kata Tsa.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *