JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah apartemen mewah di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (25 April 2024). Rumah tersebut diduga milik Bupati nonaktif Rabhan Batu, Eric Atrada Litonga (EAR).

Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (26/04/2024) mengatakan, “Aset-aset tersebut yang berada dalam unit 1 rumah diduga erat kaitannya dengan suap terhadap tersangka EAR. Aset-aset tersebut langsung disita.”

Dari dokumen yang diperoleh, terlihat petugas polisi yang mengenakan rompi KPK menempelkan tanda penyitaan di rumah tersebut. Penyitaan itu terkait penyidikan suap yang dilakukan otoritas administrasi Rabhan Batu dalam pengadaan barang dan jasa. Insiden itu membuat Eric terjerumus ke dalam air panas.

Estimasi nilai rumahnya Rp 5,5 miliar, kata Ali Fikri.

Terkait kasus tersebut, tim penyidik ​​KPK juga memeriksa empat orang saksi dari Kantor Perwakilan BPKP Sumut pada Kamis (26 April 2024). Mereka adalah ibu rumah tangga Maya Hasmita, notaris Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti dan Manajer Dinas Lingkungan Hidup 2 Desa Tanjung Sari Rizky Kemal di Kecamatan Medan Selayang.

“Para saksi ini hadir dan membenarkan kepemilikan barang milik tersangka EAR,” kata Ali Fikri.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *