Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dokumen ini juga milik lemah Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Pada Rabu (1/5/2024), Badan Reserse Kriminal (KPK) menyita tanah dan rumah di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu. Properti ini diduga milik Erik atas nama walinya.
Dari informasi yang diterima Tim Penyidik, lokasi tersebut direncanakan sebagai pabrik kelapa sawit dan masih beroperasi, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/5/). 2024).
Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (KPK) telah memasang tanda pembuangan limbah di properti tersebut. Aset-aset ini akan diidentifikasi dan dikenali oleh para saksi untuk diselidiki.
Perkiraan nilai aset yang dimaksud Rp 15 miliar dan diduga dana tersebut juga berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dan temannya, kata Ali Fikri.
Selain itu, Satgas juga menyita tanah dan harta benda di Desa Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Properti ini merupakan kantor Partai Nasdem.
Berdasarkan barang bukti yang dimiliki tim penyidik, aset tersebut diduga milik tersangka EAR dan kemudian digunakan untuk kepentingan partai politik, kata Ali Fikri.