JAKARTA, BERITASATU.COM – Komisi untuk eliminasi korup (KPK) telah menyita beberapa dokumen sehubungan dengan dugaan kasus korupsi untuk menyediakan barang dan jasa di kediaman resmi anggota DPR. Dokumen itu disita ketika KPK memeriksa dua saksi, Senin (6/1/2025).

Read More : Ramadan Ramah Lingkungan: Langkah Kecil Menggapai Ketakwaan Ekologis

“Ujian itu dilakukan oleh gedung KPK merah dan putih,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang disebutkan pada hari Selasa (7/1/2025).

Kedua saksi, yaitu Departemen Manajemen Kantor (HH) dan karyawan swasta, Purwadi (P). Diklaim bahwa dokumen yang disita dengan dugaan kasus korup di ruang resmi Dewan Perwakilan Rakyat diselidiki oleh KPK dilampirkan.

“Penyelidik hanya melakukan dugaan dokumentasi mengenai memasok barang dan jasa di kediaman resmi anggota DPR,” kata Tessa.

Berkenaan dengan kasus resmi Dewan Perwakilan Rakyat, KPK menetapkan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pengembangan (BPKP). Lembaga anti -korupsi telah memberikan beberapa dokumen terkait kepada BPKP untuk menyelidiki dugaan kerugian finansial negara dalam kasus korupsi kediaman resmi anggota DPR.

Read More : Isu Politik-Hukum: Retret Kepala Daerah PDIP hingga Rekening Judol

“Ini diproses. Jadi kami terus mengumpulkan informasi untuk memberikan dokumen kepada BPKP. Ini adalah penghitungan kerugian finansial BPKP /2024).

Dalam kasus korupsi kediaman resmi Dewan Perwakilan Rakyat, KPK memeriksa Sekretaris -Jenderal DPR (Sekretaris Jenderal) Indra Iskandar, Rabu (15/05/2024) sebagai saksi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *