KPK menyita 43 tanah dan bangunan terkait kasus pencucian uang AGK
Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 properti tanah dan konstruksi di Ternet dan Tedor pada Selasa (10/1/2024). Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 43 bidang tanah dan bangunan milik tersangka TPPU AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (10/02/2024).
Tak hanya itu, pada Senin (30 September 2024), KPK menggeledah rumah keluarga AGK di Tarnet terkait kasus yang sama. Melalui penggeledahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen bahkan uang tunai.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut, kata Tessa.
Abdul Ghani Kasab disebutkan telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus TPPU senilai $100 miliar. Bukti prima facie atas dugaan TPPU adalah alasan sebenarnya penyitaan barang bernilai ekonomi atas nama orang lain adalah untuk membeli dan berupaya menyembunyikannya. Nilai awalnya diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Ghani dalam kasus penerimaan suap pembelian barang dan jasa serta pemberian izin proyek di Pemprov Malut.