Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan hasil laporan kepuasan terhadap Presiden Partai Persatuan Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (KP). Saat ini, departemen antirasuah masih menyelesaikan persyaratan administrasi.

Ya, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelesaikan administrasi laporan kepuasan KP di Direktorat Kepuasan dan Direktorat PLPM (Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat), kata juru bicara KPK. komisi, Tessa Ireo. Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Tessa mengaku belum mengetahui apakah laporan kepuasan soal Kaesang sudah sampai ke pimpinan diskusi atau belum. Ia berharap proses kerja di kedua departemen tersebut segera selesai.

“Kami berharap proses antara kedua Direktorat dapat selesai dalam waktu dekat dan dapat kita diskusikan di tingkat pimpinan dan secepatnya kami informasikan kepada rekan-rekan jurnalis tentang hasil yang diputuskan dalam sidang tersebut. katanya. . .

Sebelumnya saya mengapresiasi Kaesang Pangarep yang memimpin kedatangan KPK di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Langkah itu diambil Kaesang meski dirinya bukan penanggung jawab pemerintahan (PN).

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut niat Kaesang berkunjung adalah untuk meminta petunjuk atas permasalahannya saat ini. Isu yang dimaksud terkait dugaan rasa berpuas diri selama perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat (AS) dengan pesawat pribadi. Kaesang pun melaporkan perjalanannya ke KPK.

“Kami di panitia antikorupsi sangat bersyukur masyarakat telah menyampaikan informasi yang mereka terima. Soal dia PN atau bukan, lain cerita. “Dia datang untuk meminta petunjuk,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Pengendalian KPK Pahala Nainggolan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

KPK pun meminta Kaesang lebih detail mengenai jadwalnya. Selanjutnya, KPK akan menganalisis pernyataan Kaesang sebelum menentukan posisinya.

“Kemudian kami meminta penjelasan dan itulah yang terjadi.” “Kami akan analisa SOP-nya paling lambat 30 hari, tapi saya kira tiga atau empat hari akan selesai,” kata Pahala.

“Di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam undang-undang disebutkan bahwa kami menerima informasi untuk memuaskan diri sendiri dan untuk menentukan apakah itu dari pemerintah atau dari orang yang mengeluarkan laporan,” lanjutnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *