Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Bupati Probolingo Popot Tantriana Sri (PTS) terkait kasus suap dan pencucian uang (TPPU). Kasus ini segera dibawa ke pengadilan. Dikatakannya, “Hari ini Kamis (2/5/2024), di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porang, telah selesai serah terima tersangka dan barang bukti dalam persidangan tersangka PTS dan antek-anteknya secara gratis dan TPPU.” Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/5/2024), di Gedung KPK Jakarta.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi menyita pabrik sawit dan kantor Nusram terkait kasus Labhanbatu. Tim JPU kemudian menyatakan kasus tersebut siap dibawa ke pengadilan. “Dalam pemeriksaan diketahui nilai uang grafiti tersebut mencapai Rp149 miliar yang kemudian diubah menjadi Rp90 miliar melalui TPPU,” kata Ali Fakry.

Tim pemeriksa segera menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi persyaratan untuk diajukan ke persidangan korupsi.

Diketahui, Popot bakal diadili akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan kini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Surabaya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *