Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyeret Bupati (tidur) Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke pengadilan.
Sosok laki-laki yang biasa disapa Gus Muhdlor ditetapkan BPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retensi dan penerimaan dana di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Unit Pelayanan Umum dan Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Ketua BPPD Sidoarjo Ari Suriono (AS), dan Gus Muhdlor. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah menanam bukti awal senilai Rp 2,7 miliar untuk menangkap Gus Muhdlor.
“Dalam waktu empat bulan, kami akan memastikan tim jaksa meneruskan kasus ini ke kejaksaan untuk diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (05/09/2024).
Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK kini fokus menyelesaikan berkas perkara Gus Mukhdlor. Penahanan pra-sidang terhadap orang yang bersangkutan dapat diperpanjang paling lama empat bulan.
Dugaan penerimaan itu terus kami kumpulkan dan kembangkan paling lama empat bulan, kata Ali Fikri.
Dalam hal ini, Ari Suriono menginstruksikan Siska Wata untuk menghitung besaran uang insentif yang diterima pegawai BPPD beserta besaran potongannya. Dana hasil pemotongan tersebut diduga ditujukan untuk kebutuhan Ari dan Has Muhdlor.
Tersangka Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. .