Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (Hong Kong) (Sekgen) sebagai saksi tergantung persiapan tim penyidik ​​Ta.

Read More : PM Anwar Ibrahim Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun, Jokowi: Salam untuk Rakyat Malaysia

Sebagai informasi, Hasto merupakan saksi dalam dua kasus berbeda yang ditangani KPK. Pertama, Hast mengusut kasus dugaan suap Harun Masik yang diduga melakukan suap melalui kuasa (PAW) terhadap anggota DPR periode 2019 hingga 2024.

Nomor 2, Pak Hast ingin memeriksa saksi-saksi dalam skandal korupsi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Namun Pak Hast tidak menghadiri panggilan KPK dalam kasus DJKA.

Saat ditanya mengenai rencana pemanggilan Hast baik dalam kasus DJKA maupun kasus Harun yang diberitakan Rabu (24/7/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, “Pemanggilan saksi Hong Kong sedang dalam persiapan oleh pihak KPK. Tergantung pihak penyidik.

Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan rencana penyidikan. Oleh karena itu, dia menegaskan KPK tidak bisa serta merta menerima kehadiran saksi di luar jadwal pemanggilan.

Read More : Audiensi B-Universe ke Kemenkumham Berlangsung Hangat

“Karena rencana penyidikannya sudah ada. Penyidik ​​punya jadwal harian untuk memeriksa saksi-saksi lain, dan tidak bisa begitu saja menerima saksi yang tiba-tiba mau masuk. Jadi kita tunggu sampai penyidik ​​siap, saya tunggu ,” kata Tessa.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *