JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiarij atau Eddie Hiarij.
Edy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun pemohon memenangkan sidang praperadilan sehingga status tersangkanya hilang.
Tidak ada campur tangan, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johannis Tanak, dikutip Rabu (1/5/2024).
Tanak mengatakan KPK berhati-hati dalam menangani kasus Eddie Hiarij karena harus mempertimbangkan faktor hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.
Tanak mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pembenahan administrasi setelah diberikan praperadilan dalam penyidikan kasus Eddie Hiarez. Dia menegaskan, tahap praperadilan fokus pada urusan administratif, bukan pokok perkara.
“Sekarang kami mulai terorganisir,” kata Tanak.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Eddie Hiarij, ajudan dekatnya Yogi Ari Rukmana (YAR), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM), mantan Ketua Umum KPK. Helmut. Tersangka Harmawan (HH).
Eddie Hiarij dikabarkan menerima Rp 8 miliar dari Helmut Harmawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan perselisihan status kepemilikan PT CLM, mengajukan perkara bareskrim, dan menunjuk Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Namun hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel) mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiarij. Dengan demikian, hakim menyatakan status tersangka Eddie tidak sah.