Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, sidang perdana perkara bupati nonaktif itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/05/2024).  Kasus di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dalam kasus insentif pemotongan fiskal ini terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka komisi pemberantasan korupsi. 

Sidang akan digelar di Ruang Sidang 03 Gedung PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan terdakwa atau komisi antirasuah. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri hari ini memastikan kuasa hukum KPK akan hadir dalam sidang praperadilan tersangka Ahmad Mudhlor.  “Kami akan menjelaskan dan menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan telah sesuai dengan undang-undang. Kami berharap proses penyidikan pendahuluan dapat dilakukan secara independen dan sesuai mekanisme hukum,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin. 

Dia mengatakan, komisi antirasuah terus memantau perkembangan di setiap tahapan proses dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti proses prosesnya.  Komisi Pemberantasan Korupsi juga memantau perkembangan setiap tahapan prosesnya, kata Ali. 

Sidang perdana seharusnya digelar pada Senin pekan lalu (6 Juni 2024). Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta reorganisasi tersebut karena memerlukan waktu untuk mempersiapkan administrasi. 

KPK memanggil Mudhlor. Namun, ia gagal memenuhi gugatan KPK sebanyak dua kali, yakni pada 19 April 2024 dan 3 Mei 2024, dengan alasan sakit dan tanpa alasan jelas. Pada Selasa, 7 Mei 2024, Mudhlor akhirnya memenuhi panggilan KPK dan langsung ditangkap di Rutan KPK. 

Muhdlor didakwa berdasarkan pasal § 12 surat f) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 ayat (1) sampai dengan pasal 1 Undang-undang. Kode kriminal.

.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *