Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau populer disapa Gus Muhdlor, mengajukan perkara ke pengadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, komisi antirasuah menegaskan gugatan tersebut tidak akan menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Read More : Resah UKT Mahal, Mahasiswa UNY Dilarang Protes oleh Kampus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, antara lain Kepala Cabang BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Kepegawaian Siska Wati (SW); Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS); dan Gus Muhdlor. Saat ini, hanya Gus Muhdlor yang belum ditahan.
โProses sidang pendahuluan yang telah dimulai tidak akan menghentikan penyidikan yang sedang berjalan,โ kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/05/2024).
Ali Fikri yang berkualifikasi sebagai jaksa menegaskan, sidang pendahuluan hanya akan menguji aspek formil dan administratif dalam proses penyidikan. Prasangka tersebut tidak akan mempengaruhi substansi perkara yang sedang diselidiki.
Sementara KPK menjadwalkan sidang Gus Muhdlor pada Selasa (5/7/2024).
โKami memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan langsung di hadapan tim peneliti,โ kata Ali Fikri.
Read More : Soal Artis A Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Harvey Moeis, Kejagung: Cuma Isu!
Gus Muhdlor tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sekitar pukul 08.16 WIB, dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia terlihat mengenakan topi, masker, dan jaket hitam dan berusaha menghindari perhatian media.
Setelah menunggu, Gus Muhdlor masuk ruang ujian pada pukul 09.30 WIB. Sebelumnya, dia mangkir dari strategi KPK pada Jumat (3/5/2024). Namun dewan korupsi memilih menunggu kesediaan mereka bekerja sama.