Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memastikan akan mengambil jalur hukum dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menanggapi putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim. Jakpus) yang didakwa dengan Gazalba Saleh.
Janji tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024). “Komisi antirasuah sepakat untuk menempuh upaya hukum, banding atau perlawanan,” tegasnya.
Hakim MA nonaktif Gazalba Saleh berangkat pada Senin (27/5/2024) di Lapas Provinsi KPK, paviliun Gedung Putih dan Merah, Jakarta. Gazalba diketahui sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
Namun majelis hakim dalam putusan sementara menyetujui pernyataan eksepsi atau penolakan Gazalba. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari penjara.
Nurul Ghufron menyoroti putusan sementara yang diambil majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri serta anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukartono. Dia menilai majelis hakim tidak konsisten dengan keputusannya.
Ia mengatakan, majelis hakim yang menangani kasus Gazalba juga menangani kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Artinya, dalam dua perkara pertama yang memutus perkara tipikor yang diajukan Jaksa KPK, dan dia menyelidiki dan memutus perkara tersebut, tidak bertentangan dengan kemampuan atau kewenangan Jaksa KPK, ”ujarnya.
Sementara majelis hakim memutuskan JPU KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh. Sebab, Direktur Penuntutan Umum KPC tidak mendapat delegasi Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan.
Oleh karena itu, jika hakim yang bersangkutan sekarang mengatakan JPU KPK tidak mempunyai kewenangan, maka ada kontradiksi dalam putusan-putusan sebelumnya yang diperiksa dan diputuskan sendiri, jelas Gufron.