Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5/2024) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Permintaan ini terkait pengusutan kasus korupsi pembangunan rumah anggota DPR.
Indra diadili sebagai saksi dalam kasus ini. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (5/8/2024) mengatakan, “Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik memutuskan memanggil dan memeriksa saksi Indra Iskandar.
Dalam kasus yang sama, saksi lain yang dipanggil adalah Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya. Informasi mereka diperlukan untuk melaporkan kasus tersebut kepada tim peneliti.
Ali Fikri tak banyak bicara soal alat yang ingin didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa para saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merilis hasil pemeriksaan setelah selesai.
Terkait persoalan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut biaya proyek penyediaan peralatan ke kantor DPR yang tengah didalami ini mencapai sekitar Rp 120 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian ekonomi pemerintah mencapai sepuluh miliar dari proyek tersebut.
Ali Fikri berkata: “Biaya proyek tersebut kurang lebih Rp 120 miliar, namun saat ini kerugian finansial pemerintah mencapai puluhan miliar.
Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa perusahaan pelaksana proyek tersebut ilegal. Dalam hal ini, banyak cara dan cara yang dibenarkan KPK, antara lain dengan menggunakan bendera perusahaan lain untuk ikut serta dalam pembelian dan proses pembelian hanya disetujui.
Barang-barang yang dirusak antara lain peralatan salon dan restoran. Dalam kasus ini, kantor DPR yang dirusak antara lain Ulujami dan Kalibata.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengizinkan 7 orang keluar negeri karena persoalan penyediaan peralatan ke kantor DPR. Pencegahan ini merupakan bagian dari syarat pokok penyidikan tindak pidana.
Dari temuannya, pihak-pihak yang menghalangi mereka keluar negeri adalah Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Rumjab DPR Hiphi Hidupati, Kepala PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Kepala Badan dari PT Dwitunggal Bangun Persada. , Juannda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasi PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta, Edwin Budiman.