Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/11/2024) kembali melayangkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) untuk dimintai keterangan. Dia ingin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel.

Read More : Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

Orang bernama Pakdhe Birin sebenarnya sudah dipanggil KPK untuk diperiksa pada Senin (18/11/2024). Namun yang bersangkutan tidak ada saat dihubungi.

KPK kembali meminta adik SN (Sahbirin Noor) selaku mantan Gubernur Kalsel bisa kooperatif. 22 Tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa. (19/11/2024).

Tessa membenarkan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya kepada Sahbirin Noor. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sahbirin bekerja sama dengan tim penyidik.

Penyidik ​​berharap SN bisa hadir sesuai panggilan yang disampaikan penyidik, kata Tessa.

KPK tak menutup kemungkinan akan menahan paksa Sahbirin Noor. Upaya itu bisa dilakukan jika Sahbirin Noor tak lagi hadir memenuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.

“Tergantung penyidiknya ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​membuktikan sudah punya punya punya punya punya alasan untuk absen.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Memberikan alasan ketidakhadiran.​​​​

Read More : Spot Foto di Kawah Ijen Ditutup Seusai Wisatawan Asing Tewas Terjatuh

Sebelumnya, KPK sebenarnya menjadwalkan panggilan telepon dengan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, pada Senin (18/11/2024). Dia ingin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemprov Kalsel.

Namun Pakdhe Birin tidak mengikuti perintah KPK. Sahbirin Noor juga tidak memberi tahu lembaga antirasuah tentang ketidakhadirannya. Ya, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, saudara SN tidak hadir hari ini dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya, kata Tessa Mahardhika.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sahbirin Noor kooperatif dalam pemanggilan tim penyidik ​​selanjutnya. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara resmi menjadwalkan ulang panggilan Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor juga sempat menjadi tersangka dalam kasus ini sebelumnya. Namun permintaan awal Sahbirin Noor dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan sehingga kehilangan status tersangka.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *