JAKARTA, Peridasat.com – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sesi pemotretan Anggota Dewan Hasto Cristianto pada Jumat (19/7/2024). Pria yang merupakan Sekretaris Jenderal PTI Perjuangan (PTIP) itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang diajukan ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika mengatakan, Jumat (19/7/2024) “Kediaman Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih digerebek atas nama konsultan Hasto Cristianto.

Hasto ditunjuk sebagai konsultan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan detail apa saja yang perlu diperiksa dengan memeriksa para saksi tersebut. Hasil penyelidikan akan diumumkan setelah saksi muncul dan proses pencarian keterangan selesai.

Dalam kasus ini, Direktur Eksekutif (PPK) Pusat Teknik Perkeretaapian (PDP) Semarang, Yofi Oktariza ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoffi ditetapkan sebagai tersangka kasus konspirasi terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus yang menjerat Yoffi ini merupakan lanjutan dari kasus suap di DJKA yang melibatkan beberapa pihak. Mereka adalah pemilik PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; PPK BTP Semarang, Bernard Hasipuan; dan Ketua BTP Semarang, Pudu Sumerjaya.

Yofi merupakan PPK sebanyak 18 paket pekerjaan produk dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru dalam rangka BTP Semarang. Selama Yofi jadi PPK, Dion jadi partner yang punya banyak rencana. Dion diketahui turut membantu Yofi mendapatkan pendanaan dari mitra lain hingga proyeknya bisa berjalan.

“Atas bantuan tersebut, PPK menerima 10% hingga 20% dari nilai paket pekerjaan yang dipecah dari rekanan DRS (Dion Renato Sugiarto) yang disebut YO,” kata Direktur Penyidikan KPK Asseb. Guntur, Kamis (13/6/2024).

Dari persentase tersebut, PPK mendapat iuran sebesar 4%; BPK 1% hingga 1,5%; Dirjen Kementerian Perhubungan 0,5%; serikat pekerja 0,5%; dan Ketua BTP 3%. Sambil memisahkan persyaratannya, mitra juga menawarkan biaya agar prosesnya berjalan lancar. Pembayaran dilanjutkan untuk PPK, bukan PPK asli, sambil membeli paket pekerjaan.

Saudara DRS ditunjuk tersangka YO untuk menagih uang dari rekan-rekan lain yang membuat paket pekerjaan dengan tersangka YO sebagai PPK atas pekerjaan yang ditugaskan kepada tersangka YO, kata Asep.

Pencatatan biaya yang dipungut oleh bagian keuangan Dian Group yaitu Any Sisworartri dan Suyanto. Berdasarkan biaya yang dibebankan Dion, Yofi berinvestasi pada obligasi, tanah, logam mulia, berbagai mata uang, serta mobil Innova dan Jazz.

Tim penyidik ​​KPK juga menyita sejumlah harta kekayaan Yofi yang diduga penerima suap, seperti tujuh rekening bank senilai Rp10 miliar, kartu ATM dolar Rp1 miliar, dan rekening tabungan bersama senilai Rp6 miliar.

“Ada delapan bidang tanah beserta sertifikatnya senilai sekitar Rp 8 miliar di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto,” kata Asseb.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *