Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil tiga orang saksi pada Kamis (24/10/2024) dalam kasus dugaan korupsi dan pembelian PT Jembatan Nusantara (Persero) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 2019-2022 Ketiga saksi tersebut berinisial IP, ABS dan AS.
Read More : Pimpinan KPK Sebut Johanis Tanak Tak Keberatan Soal OTT Pejabat Pemprov Bengkulu
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (24/10/2024).
Dari informasi yang dihimpun, para saksi adalah General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (2018-2024) Ira Puspadevi (IP), Kepala PT BKI Inspektur Ardian Budi S, dan Kepala KJPP MBPRU Cabang Batam Ahsin Silahuddin. Keterangannya diperlukan penyidik. kasus yang akan diperiksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum membeberkan rincian materi yang akan didalami dalam pemanggilan saksi-saksi tersebut.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam proses kerja sama dunia usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dari PT ASDPIdonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. Tiga dari empat tersangka adalah pejabat pemerintah.
Pada 16 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan pembelian PT Jembatan Nusantara dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019. .-2022,” kata Tessa kepada awak media di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu. (17/8/2024).
Read More : 1.226 Calon Haji Asal Jakarta, Banten, dan Lampung Terbang Perdana Minggu Dini Hari
Dalam pemaparan lebih lanjut, Tessa menjelaskan kerugian negara akibat operasi korupsi tersebut saat ini diperkirakan mencapai Rp 1,27 triliun, namun angka tersebut mungkin juga akan bertambah seiring dengan berkembangnya proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sedangkan jumlahnya sama seperti sebelumnya yakni Rp 1,27 triliun, kata Tessa.