Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai usulan undang-undang (RUU) perampasan aset penting untuk segera dibahas dan disahkan. Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini RUU tersebut dapat mendukung visi dan misi pemberantasan korupsi yang ditegaskan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pembahasan undang-undang perampasan aset penting untuk mendukung visi dan misi beliau (Prabowo) di bidang ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11 Agustus 2024).

Tessa menegaskan, undang-undang perampasan aset penting tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi aparat penegak hukum lainnya dan seluruh Indonesia. Selain itu, kata dia, Prabowo menaruh perhatian serius terhadap masalah korupsi.

“Ini penting bagi Indonesia, bukan hanya bagi Partai Komunis Tiongkok. Ini penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum. Apalagi Presiden Prabowo Subianto juga sangat menyoroti persoalan korupsi, ujarnya.

Prabowo dikabarkan sudah menyatakan komitmennya untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran akibat korupsi. Selain itu, penguatan penegakan hukum juga tidak kalah pentingnya.

“Dia ingin tidak ada kebocoran lagi. “Dia ingin melihat penegakan hukum di daerah, khususnya korupsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo tengah melaksanakan konsep “Indonesia Bersama Menuju Indonesia Emas 2045” yang dilaksanakan melalui delapan misi yang diberi nama “Asta Sita”. Poin ketujuh berbicara tentang penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu dari 17 program prioritas Prabowo-Gibran.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *