Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan keputusan Hakim Pengadilan Tinggi (MA) yang menuntut pengembalian barang bukti harta mantan Kepala Pejabat Pajak Rafael Alu. Trisambodo (TIKUS). Vawan Arunarwanto, Ketua Tim Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan Mahkamah Agung tidak memberikan alasan spesifik atas keputusan tersebut.

Wawan menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi saat mendatangi Mahkamah Agung dalam kasus RAT, memberikan argumentasi hukum yang jelas dan rinci berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Alat bukti tersebut antara lain dokumen dan dokumen yang menunjukkan adanya tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (MPLU) yang dilakukan oleh RAT.

Harta sitaan untuk negara harus berdasarkan asas “kejahatan tidak membayar”, artinya pelaku korupsi tidak boleh menggunakan hasil kejahatannya sebagai modal. untuk kejahatan baru,” kata Wawan Arunarwanto dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (25/7/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) meyakini bukti kekayaan RAT berasal dari hasil korupsi dan keuntungan TPPU. Beberapa barang yang dijadikan barang bukti adalah tiga bidang tanah dan bangunan di Umbulharjo, Ogyakarta, tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan sebidang tanah di Depok, Sleman.

“Kami mencatat perintah pertama dan kedua terkait pengembalian barang-barang tersebut bertentangan dengan pendapat yang dibuat majelis hakim,” kata Wawan.

Wawan yakin tim JPU bisa membuktikan harta milik terdakwa sengaja disembunyikan dengan menggunakan nama ibunya, yang mengindikasikan adanya niat menyembunyikan asal usul harta tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *