JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Noorul Ghafroon yang melaporkan Badan Pengendali (Diwas) KPK ke Bareskrim Polri dinilai merusak nama baik lembaga tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fakry di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). “Secara resmi ya.” Ini jelas mencoreng wibawa KPK,” ujarnya.
Menurut Ali Fakry, tantangan yang diajukan Ghafroon bukan merupakan keputusan pimpinan KPK lainnya melainkan inisiatif pribadi.
“Permasalahan Pak Gaffron dan Divas dengan Barskram adalah masalah pribadi Pak Gaffron, bukan keputusan kolektif pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.
Ali Fakry menegaskan, hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak buruk. Koordinasi kedua lembaga tetap berjalan seperti biasa.
Namun, itu keputusan pribadi yang bersangkutan, berbeda dengan keputusan Badan KPK, kata Ali Fakry.
Sebelumnya, Noorul Ghafroon melaporkan anggota Dewan Pengawas (Devas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Barscrum berdasarkan dua pasal. Pasal 421 KUHP tentang perbuatan pejabat negara yang memaksanya bertindak atau tidak bertindak, dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” kata Guffrun dari KPK. merah . dan Gedung Putih, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Namun Guffrun tak merinci lebih detail alasan pelaporan anggota Divas KPK tersebut. “Dasarnya apa? Setelah itu masih proses,” imbuhnya.