Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian tunjangan sosial presiden (bansos) terkait Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Read More : Ada Kuliner Khas Jepang di BTV Semesta Berpesta Tegal
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK Zuri-gorri, Jakarta, Selasa (25 Juni), mengatakan, โDalam rangka pemberian bantuan sosial terkait penanganan Covid-19 untuk Kementerian Sosial di wilayah Jabodetabek, di wilayah Jabodetabek.
Hal ini merupakan pengembangan dari Rezim Program Bantuan Sosial (KPM) Keluarga Penerima Manfaat, sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 Kementerian Sosial.
Ada beberapa pihak yang didakwa dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Logistik PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo dan tim konsultan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongka.
Kuncoro divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan tambahan 12 bulan penjara, sedangkan Ivo divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Read More : Tinjau Embung MBH, Para Menteri Sebut Inisial dari Nama Basuki Hadimuljono
Jadi dia menduga ini merupakan perkembangan dari kasus distribusi bansos yang baru-baru ini diputus oleh Pengadilan Tipikor IW (Ivo Wongka), kata Tessa.