JAKARTA, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menghitung kerugian keuangan negara akibat insiden pemberian fasilitas ke tempat tinggal anggota DLR. Penanganan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut hingga saat ini.
Read More : Airlangga Tinggalkan Jakarta dengan Wajah Lesu Setelah Mundur dari Ketum Golkar
“Kasusnya masih berjalan. Kami sedang menghitung kerugian keuangan provinsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu (9 Oktober 2024).
Asep mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengumpulkan banyak data terkait pengadaan kantor DPR. Koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung perkiraan kerugian keuangan nasional yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan dukung data terkait masalah penyediaan apartemen perkantoran,” kata Asep.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DĽR Indra Iskandar pada Rabu (15 Mei 2024). Indra diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek penyediaan peralatan ke rumah anggota DĽR.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Indra terkait tugasnya sebagai Sekjen DLR. KPK juga memeriksa Indra atas tudingan pemasok mengambil keuntungan ilegal dari proyek tersebut.
Read More : Program Makan Bergizi Gratis Berdayakan Pengrajin Tahu Tempe
Sementara itu, usai diperiksa, Indra mengaku sudah menyampaikan kepada tim penyidik KPK apa yang diketahuinya mengenai proyek tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, hari ini saya menunaikan panggilan saya sebagai penyidik KPK. Segala ilmu saya bagikan dan publikasikan apa yang saya ketahui,” kata Indra usai diperiksa KPK.