JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan terdapat ratusan Gubernur Daerah (Kakada) yang belum menyerahkan laporan Keuangan Perbendaharaan Negara (LHKPN). LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran Pilkada 2024.
“Kegagalan terbanyak adalah kurangnya pengacara,” kata Anggota Tim Pakar KPK Budi Prasetio, Senin (9/9/2024).
Hingga Minggu (8/9/2024), KPK telah menerima 1.432 calon LHKPN pimpinan daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.325 calon LHKPN DPRD DKI dinyatakan lolos. Dengan demikian, masih ada 107 calon kepala daerah LHKPN yang tidak berhasil.
Badan Reserse Kriminal (KPK) kembali meminta LHKPN mengajukan pengaduan. Untuk publikasi online menggunakan sistem elektronik (e-Metrai) dan mengirimkannya ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.
“Bagi pembaca yang menyampaikan LHKPN, memverifikasi, dan menerbitkan laporan, akan mendapat tanda terima,” kata Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan laporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran calon daerah ke KPU pada Pilkada 2024.