Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Kusnadi, selaku pegawai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perujuang (PDIP) Hasto Cristianto, tidak tahu menahu soal ancaman tersebut. Hal itu diungkapkan Komisi Penyelidik Penyalahgunaan Wewenang terkait langkah Kusnadi yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi Penyalahgunaan Wewenang belum mengetahui kapan, apa, dan siapa yang mengancam Kusnadi. Pada Senin (1/7/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahadika mengatakan, “Jadi bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya.”
Tessa mengimbau Kusnadi untuk memberitahukan ancaman yang ada saat ini. Kami mengimbau Kusnadi untuk melaporkan kebenarannya jika ada bahaya yang menimpa yang bersangkutan. Tentu saja fakta tersebut harus sesuai dengan kenyataan, kata Tessa.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan langkah Kusnadi yang meminta perlindungan LPSK. Tessa mengatakan LPSK berhak mengajukan perlindungan jika semua pihak merasa terancam.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai LPSK punya penilaian tersendiri apakah seseorang layak mendapat perlindungan atau tidak. “Kami yakin LPSK punya kriteria apa yang aman dan tidak,” kata Tessa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto Cristiano mendatangi kantor LPSK di Sijantong, Jakarta Timur pada Jumat (28/6/2024). Hal itu terkait proses penggeledahan pegawai Hastor Kusnadi oleh penyidik KPK yang menyita barang-barang pribadi seperti ponsel dan kartu ATM.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Roni Talapesi dan Petrus Celestinus menyebut ada kesalahan prosedur dalam persidangan. Mereka bersikeras tidak ada surat perintah untuk mengadili Kusnadi.
Kita lihat Kusnadi tak ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku. “Dia dijebak penyidik KPK, digeledah, kemudian harta pribadinya disita dan diperlakukan semena-mena,” kata Rony saat ditemui wartawan di gedung LPSK.