JAKARTA, Buritasatu.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Migrasi Abdul Halim Iskandar diperiksa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus subsidi Jawa Timur (JATIM). . , Kamis (22 Agustus 2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim persidangan kakak pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammin Iskandar atau Kak Emin tidak ada kaitannya dengan berfungsinya parlemen PKB pada 24 Agustus lalu. 2024

Juru Bicara KPK, Tessa Mahradika, Jumat (23 Agustus 2024) mengatakan pemanggilan saksi tidak didasarkan pada alasan politik.

Dia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berperan politis dalam kerjanya, terutama dalam menjadwalkan pemeriksaan saksi. Pemanggilan saksi hanya karena ada bukti yang perlu dibuktikan oleh tim penyidik ​​KPK.

“Ada buktinya, ada keterangan yang perlu dipertanyakan. Tentu akan dipanggil saksi. Saksi bisa dari ras, umur, golongan, golongan apa saja. Kalau butuh keterangan akan dipanggil,” kata Tessa .

Abdul Halim sebelumnya sempat mengaku terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ditemui usai pemeriksaan.

Saya dimintai keterangan tentang peneliti KPK soal subsidi di Jawa Timur. Saya jelaskan semuanya, tapi tentu saja berbeda-beda tergantung penelitinya. “Jadi saya ceritakan semuanya, menjawab pertanyaan dengan lengkap, dan tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul Halim usai meninjau Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis. (22 Agustus 2024).

Abdul Halim mengaku sudah diperiksa terkait subsidi di Jawa Timur. Ia diketahui pernah menjabat Ketua DPRD Jatim pada 2014 hingga 2019. Dia tidak pernah menolak konsep dasar (tentang bug). Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan tengah mengusut kasus suap pejabat terkait alokasi subsidi Pemprov Jatim.

“Iya pokoknya kalau soal Jawa Timur. Bisa jadi kalau ada Ketua DRDA, bisa jadi setelah itu, berbagai hal bisa terjadi. Abdul Halim berkata, “Tidak, tentu saja (Worm menerima).”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *