Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemakzulan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada Jumat (3/5/2024) mendatang. Undangan tersebut terkait pengusutan dugaan korupsi di Badan Pajak Daerah (BPPD) Pemda Sidoarjo.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengungkapkan kekhawatirannya saat ditanya kemungkinan kaburnya Gus Muhdlor karena baru sepekan sebelum jadwal dakwaan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permohonan tidak bepergian ke luar negeri ke Departemen Umum Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dilarang (keluar). Kalau lari, mungkin di rumah nanti bisa digeledah,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26 April 2024).
Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menangkapnya.
Sementara Ali Fikri tetap berharap Gus Muhdlor mau kooperatif menghadapi proses hukum dengan memenuhi panggilan tim pemeriksaan KPK pada pekan depan. Informasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.
Juru bicara berpengalaman sebagai jaksa ini menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berniat menangkap Gus Muhdlor. Sebab, yang bersangkutan membenarkan ketidakhadirannya saat menelepon tim penyidik KPK belum lama ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS) sebagai tersangka dugaan penyimpanan dan penggelapan uang di BPPD. Dia merupakan tersangka kedua setelah Kepala Bidang Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).