Tim Investigasi Jakar, Beritasatu.com-DAS dari Komisi Seradikasi Korupsi (CPC) merencanakan pemeriksaan terhadap Subondo Suswandi Subondo Regent (CC) pada hari Kamis (16.01.2025). Dia diperiksa sehubungan dengan dugaan kasus korupsi dalam administrasi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akuisisi barang dan jasa dalam peraturan Pemerintah Situbondo.
Dalam kasus yang sama, CCC juga merencanakan pemeriksaan pejabat di kantor Subondo Regency PUPR, Eco Prigo Jati (EPJ). “Tes dilakukan di gedung merah dan putih CCC,” kata juru bicara CPC Tessa Mahardhika pada hari Kamis (16 Januari 2025). Kali ini Anda diharapkan menjadi kooperatif kali ini dengan berpartisipasi dalam agenda inspeksi. CCC belum mengumumkan rincian materi yang akan diperiksa dengan pemeriksaan, karena Suswandi dan Eco Prigogo diberikan. Hasil ujian dapat disampaikan oleh BPK dalam partisipasi, dan agenda inspeksi telah selesai.
Sebelumnya, CPC memenangkan petisi yang diajukan oleh Subondo Karna Suswandi (KS). Karna sebelumnya telah mengikuti pra -lapangan karena dia tidak setuju untuk dijelaskan oleh BPK sebagai tersangka.
Dalam keputusannya, hakim pra -yudisial Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN South Jakarta) menyatakan bahwa peraturan awal pra -yudisial pra -yudisial yang diajukan oleh Karna Suswandi sebagai Petent.
“CCC memenangkan kasus pencegahan dalam dugaan korupsi dan menerima kasus suap sehubungan dengan manajemen pena dan akuisisi barang dan jasa di Kabupaten Subtubondo” yang diajukan oleh SCA “, dikutip pada hari Senin (28 Oktober 2024).
Read More : Kumpulkan Konglomerat Indonesia di Istana, Prabowo Bahas Danantara
CCC memperkirakan keputusan hakim. Fasilitas anti -korupsi menekankan bahwa pemeriksaan kasus telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Keputusan ini meningkat bahwa aspek formal dari administrasi kasus ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” kata Tessa sehubungan dengan kasus Karna Suswandi.