Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum Pesta Natal 2024, Komisi Korupsi (KPK) mengingat perbaikan sipil negara itu (ASN), penyelenggara negara bagian dan pejabat untuk menolak semua bentuk kepuasan. Langkah ini dianggap sebagai bagian penting dari aspirasi korupsi.

Read More : PPP Galau Tentukan Sikap Politik Gabung atau di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

“KPK sekali lagi beralih ke semua ASN, administrator publik dan pegawai negeri untuk menolak semua bentuk kepuasan,” kata juru bicara KPK Budi Pasetyo, Jumat (20.12.2024).

Banding ini termasuk dalam edisi putaran 1636/gtf.00.02/01/03/03/2024, yang mengulangi bundar nomor 6 tahun 2023 untuk pencegahan korupsi dan kepuasan liburan.

Diharapkan bahwa ASN dan pegawai negeri sipil, misalnya, adalah contoh kepuasan.

“Asn dan pegawai negeri diminta untuk tidak menyerahkan atau menerima gaji yang terkait dengan pos atau layanan publik,” tambah Budi.

KPK memperingatkan bahwa penerimaan kepuasan Natal sebelum tahun 2024 dapat menyebabkan konflik kepentingan, melanggar peraturan atau kode etik untuk berpotensi menyebabkan risiko kasus pidana. Bagi mereka yang telah menerima kepuasan, KPK harus dikirimkan dalam waktu maksimum 30 hari kerja setelah penerimaan.

Read More : Gibran Tekankan Tidak Ada Visi Lain Selain dari Presiden Prabowo

Kemudian, KPK menganalisis laporan kepuasan untuk menentukan apakah akan memasukkan kepuasan milik negara atau mungkin dimiliki oleh penerima.

Laporan kepuasan sebelum Natal 2024 dapat dilakukan langsung ke perangkat kontrol KPK atau dalam urusan. Pelaporan juga dapat dibuat di web melalui aplikasi kepuasan berbasis web (target) di tautan https://gol.kpk.go.id atau di pelaporan.gratative@kpk.go.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *