JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersangka Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH). Tindakan ini diambil berdasarkan keputusan pimpinan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi menutup penyidikan kasus yang mengatasnamakan tersangka SH berdasarkan putusan direktur tersebut hingga Juli mendatang dalam menghitung kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Rumah KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan adanya dugaan kerugian dana negara yang belum dilaksanakan dalam kasus ini. Alhasil, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menghentikan penyidikan.

“Dalam penghitungan kerugian negara ada suatu alasan yang dianggap bukan bagian dari anggaran negara. Dengan kata lain, itu bukan bagian dari kerugian negara.” Berdasarkan pertimbangan tersebut, dilakukan penemuan dan dilakukan memutuskan untuk berhenti. penyelidikan,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK pada 1 Februari 2019 menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi pemberian IUP kepada tiga perusahaan. Tiga perusahaan penerima IUP Supian Hadi periode 2010-2015 adalah PT Fajr Mentaya Abadi, PT Bili Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur.

Kejahatan yang dituduhkan Supian merugikan negara sekitar Rp 5,8 triliun dan US$ 711.000. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *