Jakarta Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai salah satu buronannya, Harun Masiku (HM), tidak boleh dilarang ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Harun Masiku bisa langsung ditangkap jika ketahuan meninggalkan Indonesia.

Read More : Ojol Dapat Bonus Hari Raya Rp 50.000, Menaker Akan Temui Aplikator

Jadi kalau ada pihak, petugas yang bekerja di pelabuhan atau bandara dan menemukan adik HM (Harun Masiku), langsung ditangkap. Administrasi preventif tidak lagi diperlukan. Pengamanan bisa segera dilakukan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Tessa mengatakan, para pejabat yang berhasil menemukan eks caleg hasil pemilu PDI Perjuangan (PDIP) itu bisa berkoordinasi dengan penyidik ​​KPK. Apalagi Harun Masiku berstatus buron dan masuk dalam daftar surat perintah penangkapan (DPO) agar bisa segera ditangkap .

“Saya kira KPK tidak perlu mengeluarkan tindakan preventif di luar negeri. Seperti diketahui rekan-rekan semua, kakak HM sudah diangkat menjadi DPO sejak tahun 2020,” kata Tessa.

Pada 17 Januari 2020, Harun Masiku masuk DPO.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Departemen Imigrasi dan Penjara Zaffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya tidak menerima permintaan pelarangan Harun. Maziku sejak tahun 2021

Zaffar Muhammad Godam menjelaskan, mekanisme tersebut bisa diterapkan untuk mencegah siapa pun pergi ke luar negeri. Ketika pihak berwenang meminta termasuk pencekalan Harun Masiku, karena tidak ada permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, maka pencekalan Harun Masiku dicabut sesuai dengan undang-undang.

Read More : Prabowo: Negara yang Tak Mampu Kuasai Kekayaannya Akan Miskin

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan lagi permohonan pelarangan Harun Masiku, namun Biro Imigrasi tetap memantau aktivitas Harun Masiku.

Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menerima suap dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan prosesnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Wahyu Setiawan. Setiawan dan lainnya sudah tertangkap namun Harun Mazigu masih memimpin.

Meski dilakukan pencarian ekstensif, Harun Masiku tidak tertangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyelidikan untuk menemukan petunjuk baru. dan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat dalam kasus ini

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *